Rabu, 21 Januari 2009

HUKUM PENCATATAN KELAHIRAN

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
(Upaya Perlindungan Hukum bagi Anak)

(Dukungan ke arah Kebijakan Publik tentang Pencatatan Kelahiran Dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran)
Oleh:
M. Imam Purwadi, SH., MH
(Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram,
Anggota Tim Advokasi Pembangunan Manusia Dini Propinsi NTB)

------------------------------------------------------------------------------------

I. Dasar Pemikiran
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga dan dibina, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan identitas dirinya sebagai upaya perlindungan hukum.
Upaya perlindungan hukum terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni dengan memberikan identitas diri anak sejak lahir. Pemberian identitas anak dilakukan dengan cara pencatatan setiap kelahiran anak yang dilakukan oleh pemerintah berasas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Di Indonesia, upaya Perlindungan hukum terhadap kedudukan anak merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Implementasi amanat ini, salah satunya, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Bab V Pasal 27 dan 28 ditegaskan mengenai hal-hal yang berkaitan kedudukan anak.
Pasal 27 ditegaskan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas ini dituangkan dalam akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membentu proses kelahiran.
Sedangkan dalam pasal 28, dinyatakan pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kalurahan/desa. Pembuatan akta kelahiran harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. Pembuatan akta kelahiran tersebut tidak dikenai biaya.
Dalam kerangka perumusan kebijakan seperti di atas, “pembuatan” akta kelahiran merupakan aktivitas administrasi pemerintahan yang secara umum diselenggarakan oleh pemerintah dan negara yang di dukung oleh anggaran negara (APBN dan APBD). Dengan demikian, “pembuatan” tersebut menjadi tanggung jawab negara yang di dukung dana pemerintah dan negara. Akankah rumusan seperti ini diterjemahkan seperti apa adanya? Berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk semua itu?
Permasalahan yang sebenarnya muncul adalah ketika peran dan fungsi Kantor Catatan Sipil (Burgerlijke Stand-Civil Registration) menjadi kabur atau bahkan tidak jelas. Pada awalnya, Kantor Catatan Sipil berdasarkan S. 1920: 751 jo S. 1927: 564 berfungsi melaksanakan peran sebagai pencatat adanya berbagai peristiwa hukum, seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, dan kematian. Pencatatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk akta-akta yang dikumpulkan ke dalam Buku Register Umum Akta-akta (perkawinan, perceraian, kelahiran, dan kematian). Akta-akta tersebut dapat diberikan kepada setiap warganegara dalam bentuk Kutipan Akta, yang dalam penggunaannya adalah sebagai surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai alat bukti yang sah (outentik) di luar maupun di dalam pengadilan. Dalam perjalanan waktu fungsi dan peran tersebut lambat laun dikurangi atau ditambah bahkan dihapus, seperti pencatatan perkawinan bagi orang Islam (sekarang ini dialihkan pada KUA). Bahkan, di beberapa daerah, Kantor Catatan Sipil sendiri sudah tidak ada, tetapi fungsi dan perannya masih ada dan dialihkan pada kantor lainnya, seperti Dinas kependudukan dan lain sebagainya.
Dalam kerangka ini, bahasan ini hanya sebatas pada upaya “pencerahan” dan “solusi” mengenai hal-hal yang berkaitan dengan akta kelahiran saja, karena yang selama ini muncul di permukaan adalah sulitnya memperoleh kutipan akta kelahiran dan tidak membahas pada akta-akta yang lain. Disamping itu, mekanisme “pembuatan” kutipan akta kelahiran yang masih berbelit-belit dan biaya yang relatif “mahal” menjadi perhatian dalam bahasan ini.

II. Tujuan
- Memperoleh pemahaman dan persepsi yang sama tentang kebijakan pelayanan tentang akta kelahiran;
- Memperoleh masukan dan saran pada dinas/instansi sektoral dalam kebijakan pelayanan akta kelahiran.
- Memperoleh masukan dalam penyusunan tertib administrasi kependudukan nasional dalam menunjang data pembangunan dan perlindungan hak-hak anak.

III. Hal-hal yang berkaitan dengan Pelayanan Kebijakan Akta Kelahiran
a. Dasar Hukum
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian dan pengkajian mendalam yang berkaitan dengan pencatatan dan perolehan kutipan akta kelahiran. Aturan hukum ini dapat dibagi 2 (dua) hal.
Pertama;
- S. 1920 No. 751 jo S. 1927 No. 564
- Kep. Mendagri No. 477/1988
- Kep. Mendagri No. 117/1992
Dasar hukum di atas perlu ditinjau kembali keberlakuannya. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
- masih ada perbedaan perlakuan antara WNI asli dan WNI keturunan;
- masih ada pengklasifikasian terhadap status kelahiran (umum, istimewa, dispensasi atau tambahan);
- persyaratan permohonan perolehan akta yang masih sulit di dapat;
- pengklasifikasian biaya-biaya dirasa berat dan membingungkan masyarakat;
Kedua;
- UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
Aturan hukum tersebut perlu mendapat perhatian, karena adanya “political will” dari pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan pembuatan dan mekanisme perolehan akta kelahiran.

b. Konsep yang seyogyanya dipakai.
· Dinas adalah Kantor/Dinas Catatan Sipil Kabupaten/Kota………….;
· Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan proses kegiatan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran;
· Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
· Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara;
· Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau badan untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perwawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar;
· Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu asuh;
· Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak;
· Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
· Pemohon adalah orang tua, wali, atau orang tua asuh yang mengajukan permohonan pendaftarkan kelahiran dan perolehan kutipan akta kelahiran seorang anak;
· Pencatatan kelahiran adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau badan/lembaga yang ditunjuk untuk membuat dokumen administrasi kependudukan dalam bentuk tulisan yang berisi identitas seorang anak secara sistematis dan terpadu;
· Akta Kelahiran adalah bukti outentik yang tercatat dalam Buku Register Umum Akta Kelahiran yang tersimpan di instansi yang berwenang dan berisi identitas kelahiran seorang anak.
· Kutipan Akta Kelahiran adalah petikan akta kelahiran sebagai alat bukti yang sah (outentik) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang berisi identitas kelahiran seorang anak;
· Kutipan Akta Kelahiran Khusus adalah kutipan akta yang diberikan kepada anak dalam perlindungan khusus seperti anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok monoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
· Anak dalam situasi darurat adalah anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata;
· Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi pelaku dan/atau korban tindak pidana yang memerlukan bantuan dan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara;
· Anak dari kelompok monoritas dan terisolasi adalah anak yang lahir, tumbuh dan berkembang menurut budaya dan bahasanya sendiri;
· Anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual adalah anak korban perlakuan semena-mena yang dalam dirinya tidak mempunyai hak tumbuh dan berkembang secara wajar;

c. “Solusi” atau “jalan tengah”.
Pencatatan kelahiran merupakan suatu kebijakan Pemerintah untuk tersedianya data kependudukan yang benar dan akurat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran merupakan dua hal yang sangat penting dalam kerangka tertib admintrasi kependudukan dan pelayanan umum.
Dari sisi kebijakan publik, pencatatan kelahiran merupakan proses kegiatan yang terus menerus harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian pelayanan untuk kepentingan umum (public interest) dalam kerangka membangun sistem administrasi kependudukan yang baik, sistemastis, dan terpadu. Kebijakan pencatatan kelahiran secara sistematis, terpadu, dan terus menerus bertujuan untuk memperoleh data penduduk yang akurat dan menyeragamkan bentuk dan pola pencatatan kelahiran melalui Buku Register Umum Akta Kelahiran. Kebijakan tersebut hendaknya berjalan sesuai dengan tujuan administrasi negara bahwa bagian (sebagian) kegiatan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan umum menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan negara.
Di sisi lain, penerbitan kutipan akta kelahiran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan umum yang melibatkan kepentingan personal (personal interest) dari setiap warganegara Indonesia. Kutipan akta kelahiran yang diberikan merupakan hak setiap anak Indonesia sebagai bukti yang sah mengenai identitas diri dan status kewarganegaraannya. Karena perolehan kutipan akta kelahiran didasarkan atas permohonan, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap warganegara untuk menanggung biaya adimintrasi sebagai beban ritribusi.
Akta kelahiran adalah dokumen resmi pemerintah dan negara atas identitas seseorang yang dituangkan dalam Buku Register Umum Akta Kelahiran. Dokumen tersebut dapat dipunyai oleh setiap warganegara Indonesia melalui permohonan yang diajukan, sehingga pemerintah dan negara mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran. Kepemilikan kutipan akta kelahiran bagi setiap warganegara sangat bermanfaat dan berguna untuk kepentingan kehidupan kelak. Dan sebaiknya biaya-biaya yang berkaitan dengan perolehan kutipan akta kelahiran diatur tersendiri melalui Peraturan Daerah. Yang dimaksud dengan “biaya administrasi sebagai masukan retribusi daerah” adalah biaya penggantian cetak atau penggandaan Kutipan Akta Kelahiran yang dibebankan kepada pemohon yang besarnya biaya tersebut ditetapkan melalui Peraturan daerah sebagai pemasukan retribusi daerah (kas daerah).
Sebagai dokumen resmi, Kutipan Akta Kelahiran dapat berfungsi sebagai berikut:
- melamar pekejaan;
- masuk atau melanjutkan sekolah/pendidikan;
- pengangkatan Pegawai Negeri Sipil,
- kenaikan pangkat,
- tugas belajar,
- pengajuan pensiun;
- untuk perkawinan atau membina keluarga baru;
- untuk kepentingan ke luar negeri;
- ….
- …..

Dengan demikian, dalam tataran konsep dan implementasi ada “jalan tengah” yang diambil dalam kebijakan pelayanan akta kelahiran ini. Disatu sisi, aktivitas public interest merupakan rutinitas kerja aparat pemerintah yang digaji oleh negara, sementara disisi lain, adanya personal interest merupakan wujud ikut sertanya warganegara dalam penyelenggaraan pemerinatahan atas terbitnya “surat” resmi dan sah (outentik) sebagai alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Ditetapkannya Peraturan daerah tentang pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan peran serta dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Rancangan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman dalam kebijakan pelayanan akta kelahiran, seyogyanya berisi hal-hal sebagai berikut:
- Judul: Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
- Konsepsi yang jelas tentang Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
- Mekanisme pencatatan kelahiran sebagai bagian dari aktivitas public interest;
- Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagai personal interest;
- Besarnya biaya yang harus ditanggung oleh warganegara dalam perolehan kutipan akta kelahiran sebagai bagian dari personal interestnya;
- Adanya ketentuan pidana bagi aparatur pemerintahan yang lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan masyarakat;
- Adanya ketentuan pidana bagi masyarakat yang memberikan data kelahiran yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya (keterangan palsu).

IV. Pentingnya penyederhanaan Pelayanan Kebijakan Akta Kelahiran
- Keseragaman dan tertib adiminstrasi kependudukan;
- Tranparansi dan akuntalibitas dapat dipertanggung jawabkan;
- Tidak ada perbedaan perlakuan bagi warganegara Indonesia;
- Persyaratan lebih sederhana;
- Perbedaan public interest dan personal interest dapat diperjelas.

TATA CARA (mekanisme)
PENCATATAN KELAHIRAN DAN
peyederhanaan prosedur PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

· Pencatatan Kelahiran
(1) Pencatatan kelahiran dilakukan oleh Pejabat yang berwenang ( Registar atau pejabat Capil yang ditunjuk untuk itu) setelah menerima laporan dari pelapor;
(2) Pencatatan di selenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kalurahan/desa dan dilakukan dengan cara yang mudah, sederhana, cepat, dan tepat;
(3) Pelaporan pencatatan kelahiran dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran seorang anak;
(4) Pelaporan pencatatan kelahiran dicatat dalam (Buku) Register Akta Kelahiran;
(5) Pencatatan kelahiran tidak dikenai biaya;
(6). Pelaporan pencatatan kelahiran dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan lahir dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran;
(7) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pencatatan kelahirannya didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya;
(7) Surat keterangan sebagai identitas anak sekurang-kurangnya memuat:
(a) Nama anak;
(b) Jenis Kelamin;
(c) Tempat lahir anak;
(d) Tanggal, bulan dan tahun lahir anak;
(e) Nama lengkap orang tua (ayah dan/atau ibu)
(f) Anak ke ...
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan Lahir” adalah surat tertulis yang berisi keterangan kelahiran seorang anak berupa identitas diri,
Contoh Surat ini adalah:
(a) Surat keterangan lahir dari rumah sakit, atau
(b) Surat keterangan lahir dari rumah sakit bersalin, atau
(c) Surat keterangan lahir dari rumah bersalin, atau
(d) Surat keterangan lahir dari Puskesmas, atau
(e) Surat keterangan lahir dari Dokter, atau
(f) Surat keterangan lahir dari Bidan, atau
(g) Surat keterangan lahir dari Dukun bayi, atau
(h) Surat keterangan lahir dari pilot, atau
(i) Surat keterangan lahir dari Nakhoda kapal;

1). Pencatatan kelahiran anak yang lahir karena perkawinan campuran dapat diajukan oleh ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2). Apabila terjadi perceraian yang ibunya Warga Negara Indonesia, pencatatan kelahiran dan pengurusan status kewarganegaraan Republik Indoensia anak menjadi kewajiban pemerintah.

Ø Pencatatan kelahiran anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok monoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran, menjadi tanggung jawab pemerintah, tanpa melalui proses pelaporan.

Ø Anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok monoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran, menjadi tanggung jawab pemerintah, oleh karena itu dalam hal proses pencatatan kelahirannya sebaiknya tidak diperlukan adanya pelaporan terlebih dahulu.

Persyaratan

Bila dimungkinkan tidak ada persyaratan yang memberatkan, misal perlu ada KK, KTP, atau Akte Nikah.
Persyaratan yang sederhana untuk semua bayi lahir, adalah:
1. Surat Keterangan Lahir, atau
2. surat keterangan dari penemuan yang dibuktikan dari kepolisian dan/atau kepala desa



· Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
(1) Pemohon dapat mengajukan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kantor Desa/Kalurahan;
(2) Pejabat yang berwenang berkewajiban menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya permohonan;
(3) Kutipan Akta Kelahiran dapat diperoleh melalui Kantor Desa/Kalurahan setempat;

(1) Setiap pemohon Kutipan Akta Kelahiran dikenai biaya administrasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku;
(2) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran bagi anak yang berumur kurang dari 1 (satu) tahun tidak dikenai biaya;
(3) Bagi pemohon dari keluarga tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya administrasi berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Kelurahan;
(4) Tata cara perolehan Kutipan Akta Kelahiran sebaiknya diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota;
(1) Kutipan Akta Kelahiran yang rusak atau hilang, dapat diterbitkan kutipan kedua dan seterusnya;
(2) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dikenai biaya administrasi.
(3) Perolehan Kutipan Akta Kelahiran yang rusak, harus dilengkapi persyaratan :
a. Surat Permohonan;
b. Kutipan Akta Kelahiran yang rusak;
(4). Perolehan Kutipan Akta Kelahiran yang hilang, harus dilengkapi dengan Surat pernyataan kehilangan Kutipan Akta Kelahiran.
(1) Setiap orang yang belum mempunyai Kutipan Akta Kelahiran, dapat diterbitkan kutipan akta kelahiran baru setelah ada permohonan;
(2) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran dikenai biaya administrasi
(3) Perolehan Kutipan Akta Kelahiran harus dilengkapi dengan Surat Permohonan; dan Surat Pernyataan dari pemohon;









DIAGRAM
ALUR/PROSES PENCATATAN KELAHIRAN





DIAGRAM
ALUR/PROSES PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN



V. Penutup

Demikian, sumbang saran mengenai kebijakan pelayanan akta kelahiran ini, mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih.




Mataram, Januari 2007.

M. Imam Purwadi, SH., MH
(Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram,
Anggota Tim Advokasi Pembangunan Manusia Dini Propinsi NTB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar