Rabu, 21 Januari 2009

HUKUM PERADILAN ANAK

ADVOKASI ANAK
DALAM PROSES PERADILAN ANAK

(Telaah tentang tema Peradilan Restoratif bagi Anak
yang Bermasalah dengan Hukum kaitanya dengan UU Peradilan Anak)*

Oleh : M. Imam Purwadi, SH., MH**
____________________________________________________________________


Pendahuluan
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan YME, yang senantiasa harus dijaga dan dilindungi. Dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari HAM secara universal yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Oleh karenanya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Fenomena “kekerasan” (voilence) dan ”kejahatan” (crime) terhadap sesama manusia telah menjadi bahan kajian dan analisis di banyak negara. Upaya mencegah dan mengurangi tingkat kekerasan sudah dilakukan, baik melalui forum internasional maupun regional sebagai langkah keseriusan menangani masalah kekerasan ini. Secara sosiologis, kekerasan terhadap sesama manusia muncul disebabkan oleh masalah yang sangat kompleks yang melibatkan banyak faktor yang mempengaruhinya. Faktor kesulitan ekonomi, kondisi sosial, sempitnya lapangan pekerjaan, lingkungan dan sebagainya sekedar contoh munculnya kekerasan dan kejahtan. Bahkan, tudingan kepada akibat pengaruh globalisasi informasi dan teknologi yang menyebabkan merosotnya nilai-nilai masyakarat yang dibangun selama ini. Sehingga tak dapat dipungkiri, “hanya” gara-gara uang seratus perak nyawa melayang, gara-gara kalah judi anak jadi sasaran penganiayaan, hanya “coba-coba” nonton film porno anak tega memperkosa teman sebayanya, dan sebagainya-dan sebagainya. Pelaku di”cap” sebagai jagoan, preman, orang yang kebal senjata, dan sebagainya. Dalam perspektif ini, kekerasan merupakan gejala sosial yang tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh kondisi-kondisi yang mendukung terjadinya kekerasan. Sedikit memberi gambaran, bahwa kekerasan terhadap sesama manusia telah terjadi dimana-mana baik di negara maju maupun berkembang, yang bahkan tidak sedikit kekerasan tersebut melibatkan anak-anak. Setiap tahun, prosentase tingkat kekerasan semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif. Tindakan kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, juga semakin meningkat.
Dalam bahasan dibawah ini, dicoba memberi gambaran tentang analisis situasi anak yang berhadapan dengan hukum dan advokasi anak dalam proses peradilan anak berkaitan dengan tema lokakarya hari ini. Gambaran ini, bukan menunjukkan pandangan umum, tetapi lebih banyak pada tataran usul dan pendapat prbadi.
Profil Anak yang berhadapan dengan hukum
Pertama, mari kita renungkan hal-hal yang berkaitan dengan anak-anak kita:
- Bayangkan bagaimana perasaan kita, jika anak ini adalah anak, keponakan, cucu, anak tetangga kita sendiri?
- Hal-hal apa saja dalam bayangan kita, dialami anak sebelum ia berhadapan dengan hukum?
- Adakah ia mengalami ketakutan selama proses penangkapan, penahanan, dan pengadilan berlangsung, dan akhirnya di vonis untuk menjalankan hukuman di LP?
- Perlakuan seperti apa saja yang kita bayangkan, ia menjadi takut?
- Adakah ia kelak menjadi kriminal?
- Adakah ia memohon dan meminta bantuan kepada kita?
- Menurut anda, apa saja yang menjadi kebutuhan dasar anak-anak ini?
Kedua,
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (UU No. 23 th. 2002)
- Anak nakal adalah:
- Anak yang melakukan tindak pidana, atau
- Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan (UU No. 3 th. 1997)
- Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, pemeliharaan dan perlindungan termasuk dari lingkungan hidup yang dapat membahayakan. Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi, dengan tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial (UU No. 4 th. 1979)
Secara sosiologis, pengertian ”anak nakal” menjadi stigma yang pada dasarnya adalah bentuk reaksi masyarakat yang tidak resmi terhadap perilaku anak yang melakukan perbuatan yang tidak disukai oleh masyarakat yang bersangkutan. Di sisi lain, stigma ini sebenarnya membuka peluang bagi anak untuk menyesuaikan dirinya dalam membentuk pola perilaku yang mencerminkan dirinya sebagai ”anak nakal”. Kenakalan sebagai ”offences”, segala perbuatan anak yang dianggap menyimpang , tetapi apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, misalnya merokok, membolos, membantah, kabur dari rumah, dll. Namun, kenakalan sebagai pelanggaran hukum, segala perbuatan dianggap menyimpang bila dilakukan oleh anak dan apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai kejahatan. Coba kalau tidak di ”cap” sebagai ”anak nakal”, belum tentu dia menjadi ”anak nakal” beneran kan?
Anak yang berhadapan dengan hukum, rata-rata berusia 13 – 18 tahun, dimana jumlah pelakunya lebih banyak anak laki-laki dibanding anak perempuan. Latar belakang keluarga: Pendapatan orang tua: Minim, Pas-pasan, Tidak jelas, Pekerjaan orang tua: Sopir, Pembantu Rumah Tangga, Pedagang, Petani, Swasta, Buruh bagunan, Pensiunan, Pedagang barang bekas, Pedagang ikan, Buruh pengangkut sampah, dsb. Adapun, Jenis ”kenakalan” yang dilakukan: UU Darurat No. 12 th. 1951: membawa senjata tajam, UU No. 22 th. 1997: kasus narkotika, Pengeroyokan, Uang palsu, Kejahatan susila, Perjudian, Pembunuhan, Penganiayaan, Pencurian, Penipuan dan penggelapan, Pemerasan, Persesongkolan jahat, dll. (Sumber: Ditjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, tahun 2002)
Dari data di atas, menunjukkan bahwa jenis perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak sangat bervariasi dengan latar belakang keluarga yang menggambarkan pada keluarga menengah ke bawah. Disamping itu, dalam sistem peradilan anak di Indonesia pada dasarnya telah tersedia mekanisme untuk menyelesaikan masalah atau kasus anak di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Menurut pendapat saya, kenaikan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum disebabkan karena kemiskinan, disfungsi keluarga, keanggotaan dalam ”geng”, dan pendidikan yang rendah.
Pandangan Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dan Sistem Peradilan Anak di Indonesia
Secara umum, hukum bertujuan untuk memberikan rasa aman, tentram, damai dan sejahtera sehingga masyarakat menjadi tertib. Apabila dalam mempertahankan kehidupannya terjadi ketidakseimbangan, keharmonisan dan ketidakadilan-apapun masalahnya- maka hukum bergerak dan berjalan untuk ‘menetralisir’ keadaan. Dalam kacamata hukum, kekerasan dan kejahatan harus dicegah bahkan harus dibasmi. Perbuatan pidana terhadap sesama manusia akan menyebabkan ketidaktentraman, ketidakdamaian, ketidakadilan, dan ketidaktertiban dalam masyarakat. Dalam perspektif hukum, perbuatan pidana dapat terjadi karena adanya niat si pelaku dan munculnya kesempatan dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan merusak tatanan kehidupan, pelakunya harus diberi sangsi hukum. Siapapun pelakunya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak ataupun orang dewasa, sipil maupun militer, pejabat maupun rakyat, dimata hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya. Perangkat hukum yang mengatur perbuatan pidana dan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dewasa ini, telah ada dan tersebar di berbagai konvensi dan peraturan
Secara universal, PBB telah membuat beberapa standar dan pedoman untuk membantu pilar sistem Peradilan Anak dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, yang disebut UN Standart on Juvenile Justice atau Standar-standar PBB tentang Sistem Peradilan Anak. 3 (tiga) di antaranya adalah:
1. UN Standart Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Peraturan Minimum Standar PBB tentang Administrasi Peradilan bagi Anak-1985-Beijing Rules)
2. UN Guidelines for the Prvention of Juvenile Delinquency (Pedoman PBB tentang Pencegahan Tindak Pidana Anak-1990-Riyadh Guidelines).
3. UN Rules for the Protection of Juvenile Deprived of their liberty (Peraturan PBB tentang Perlindungan bagi Remaja yang Kehilangan Kebebasannya-1990-JDL)

Secara umum, perlindungan hukum adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seseorang yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kaitannya dengan hak anak upaya perlindungan tersebut adalah untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun, landasan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor: 6 tahun 1974, Ketentuan Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial
2. Undang-undang Nomor: 4 tahun 1979, Kesejahteraan Anak
3. Undang-undang Nomor: 3 tahun 1997, Peradilan Anak
4. Undang-undang Nomor: 4 tahun 1997, Penyandang Cacat
5. Undang-undang Nomor: 5 tahun 1998, Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
6. Undang-undang Nomor: 39 tahun 1999, HAM
7. Undang-undang Nomor: 26 tahun 2000, Pengadilan HAM
8. Undandang-undang Nomor: 2 tahun 2002, Kepolisian
9. Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002, Perlindungan Anak.
10. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
11. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana


Sistem peradilan anak-analisis situasi saat ini
Menurut UU No. 3 tahun 1997, ada 7 (tujuh) pilar Peradilan Anak, yaitu Polisi, Pengacara, Jaksa, Hakim, Petugas Bapas, Petugas Lapas, dan Warga Masyarakat. Dalam banyak hal, undang-undang tersebut tidak serta merta membuka kesadaran pada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mencarikan jalan keluar pemecahan masalah yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Misalnya: lembaga kepolisian, sebagai pintu gerbang pananganan perkara anak (korban, pelaku, atau saksi), seringkali, justru, polisi melakukan kekerasan dan penganiayaan saat menangkap dan memeriksa dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP, juga ketika anak-anak berada dalam tahanan kantor polisi. Memang, apabila dilacak dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang keplolisian, tidak ada satu pasal pun yang mengatur, menetapkan standar perlakuan khusus terhadap penanganan perkara anak. Tetapi hal itu bukan berarti membuka peluang untuk melakukan kekerasan. Dalam perkembangan keberlakuan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lembaga kepolisian telah membuka ruang layanan khusus (RLK) atau ruang pelayanan khusus (RPK) di masing-masing polres, yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pada anak yang berhadapan dengan hukum
Kejaksaan, lembaga ini pun belum mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Seringkali jaksa cenderung mendukung BAP kepolisian untuk diajukan pada proses peradilan. Kasus ”Raju” di Sumatera Utara membuktikan hal itu. Sebenarnya, jaksa dapat mengambil tindakan pengabaian atau tidak meneruskan suatu perkara anak ke tahap selanjutnya, atau memberikan keputusan bentuk pengalihan dari proses hukum formal lebih lanjut. Dengan tujuan, yaitu meminimalkan anak-anak dari kerugian lebih lanjut akibat keberadaannya dalam sistem peradilan pidana.
Pengadilan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap proses peradilan, baik ketika berususan dengan polisi, jaksa, maupun dalam persidangan pengadilan, pada dasarnya memiliki hak untuk didampingi atau diwakili pengacara, didampingi petugas kemasyarakatan dari Bapas, atau didampingi orang tua atau walinya. Tetapi, dalam banyak kasus anak, pengacara, petugas kemasyarakatan Bapas, orang tua atau walinya seringkali tidak hadir. Bahkan yang muncul adalah, dalam persidangan anak-anak tidak boleh didampingi oleh petugas kemasyarakatan Bapas. Ketukan palu Hakim paling menentukan atas nasib anak. Anak akan menjadi anak negara, dipenjara, atau dikembalikan pada orang tuanya, tergantung putusan hakim. Kecenderungan hakim untuk ”menghukum” menjadikan anak di dalam institusi negara dibuktikan dengan penelitian tentang ”kajian terhadap fungsi dan peran Balai Pemasyarakatan untuk mengupayakan perlindungan anak dalam sistem peradilan anak” (Jurusan kriminologi FISIP UI, 2000)
Secara umum, penanganan kasus anak masih memprihatinkan. Ketidakpahaman aparat hukum tentang definisi anak menjadi salah satu sebab belum seragamnya konsep anak menurut hukum Indonesia. Batas usia anak masih menjadi perdebatan, yang pada akhirnya merugikan anak. Dalam UU No. 3 tahun 1997, pasal 4 dan 5 dinyatakan dengan tegas bahwa anak adalah 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun dan belum menikah. Meski UU ini dikritik hebat, karena menentukan batas usia 8 tahun sebagai batas usia bawah dan ketentuan belum menikah. Namun, batas usia 18 tahun secara umum dapat diterima. Kesalahan mendefinisikan anak yang masih terjadi, mengakibatkan anak diperlakukan seperti penjahat dewasa, baik dalam proses pemeriksaan, persidangan, tuntutan hukum dan pemberian putusan Hakim. UU Peradilan Anak membedakan anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan usia, yaitu:
Anak –anak di bawah usia 8 tahun
Tidak tunduk pada proses pidana
Anak-anak antara 8 – 12 tahun
Dapat dituntut di bawah kondisi-kondisi tertentu, tetapi tidak dapat dipidana.
Anak-anak di atas usia 12 tahun
”dapat dituntut”
Secara ringkas, proses peradilan anak yang berlangsung di Indonesia, dan kondisi-kondisi permasalahan yang mengikutinya, dirinci sebagai berikut:
Sistem Peradilan sebagai suatu keadaan yang menakutkan bagi anak:
· Proses peradilan adalah proses yang asing, tidak dikenal, dan tidak biasa bagi anak.
· Alasan anak dimasukkan dalam proses peradilan sering tidak jelas.
· Sistem peradilan dibuat untuk dan dilaksanakan oleh orang dewasa, tidak berorientasi pada kepentingan anak dan tidak ”ramah-anak”.
· Proses peradilan menimbulkan stres dan trauma pada anak

Sebagai sumber penyebab tekanan bagi Anak dalam Sistem Peradilan Anak, dapat dikategorikan, sekurang-kurangnya, 4 (empat), yaitu: Perbuatan, Pra-Persidangan, Persidangan, dan Pasca-Persidangan.


Perbuatan:
Yang mengalami: Anak sebagai tersangka atau terdakwa dan Anak sebagai korban atau saksi.
Efek: penderitaan fisik dan emosional
Pra-Persidangan:
Sumber tekanan:
· Pemeriksaan medis (bagi korban)
· Pertanyaan yang tidak simpatik, diulang-ulang dan kasar, dan tidak berperasaan oleh petugas (bagi korban dan pelaku)
· Harus menceritakan kembali pengalaman atau peristiwa yang tidak menyenangkan, dan melakukan konstruksi.
· Wawancara dan pemberitaan media masa.
· Menunggu persidangan
· Proses persidangan yang tertunda.
· Pemisahan dari keluarga dan/atau tempat tinggal.
Efek:
Ketakutan, kegelisahan, gangguan tidur, gangguan nafsu makan, dan gangguan jiwa.
Persidangan:
Sumber tekanan:
- Menunggu dalam ruang sidang.
- Kurang pengetahuan tentang proses yang sedang berlangsung
- Tata ruang pengadilan
- Berhadapan dengan terdakwa (bagi korban), berhadapan dengan saksi dan korban (bagi pelaku).
- Berbicara di hadapan petugas pengadilan.
- Proses pemeriksaan dalam sidang
Efek:
Gelisah, tegang, gugup, kehilangan kontrol emosional, nangis, gemetaran, malu, depresi, gangguan kemampuan berfikir (termasuk ingatan), dan gangguan kemampuan berkomunikasi untuk memberi keterangan atau kesaksian dengan jelas.
Pasca persidangan:
Sumber tekanan: putusan hakim, tidak adanya tindak lanjut, stigma yang berkelanjutan, rasa bersalah, dan kemarahan dari pihak keluarga dan masyarakat.

Dukungan ke arah perubahan sistem peradilan Anak, melalui prinsip keadilan restoratif (restorative justice)
Hak anak, terutama, yang berkaitan dengan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sangat penting untuk dilaksanakan. Dalam sistem peradilan anak yang berlangsung selama ini, keadilan yang hendak dicapai adalah keadilan retributif. Dalam aspek ini, peradilan sangat mendorong pada penjatuhan kesalahan dan menimbulkan rasa bersalah pada perilaku pada masa lalu. Pada tataran konsep, keadilan retributif memandang kejahatan sebagai pelanggaran sistem. Dalam praktik kemudian, keadilan ini tidak menyentuh aspek ”kemanusiaan” dalam sistem peradilan anak. Oleh karena itu, sebagai alternatif penanganan kasus anak ke depan, sebagaimana ada upaya sinergis dari pemerintah untuk mengevaluasi sistem peradilan anak di Indonesia, perlu adanya penyempurnaan dan perubahan substansi sistem peradilan anak. Upaya membangun sistem peradilan anak yang baru ini sebaiknya mengarah pada prinsip keadilan restoratif (restorative Justice).
Keadilan restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang (pokja PBB, restorative Justice). Dalam pengertian lain, dilihat dari kacamata keadilan restoratif, tindak pidana adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menentramkan hati (Howard Zehr).
Prinsip keadilan restoratif ini adalah: a). Membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya; b). Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif; c). Melibatkan para korban, orang tua, keluarga besar, sekolah, dan teman sebaya; d). Menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah; dan e). Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi yang formal.
Perbandingan Keadilan Retributif dan Restoratif (Howard Zehr)
Keadilan Retributif
Keadilan Restoratif
Kejahatan adalah pelanggaran sistem
Kejahatan adalah pelukaan terhadap individu atau masyarakat
Focus pada penjatuhan kesalahan, menimbulkan rasa bersalah, dan pada perilaku masa lalu.
Fokus pada pemecahan masalah dan memperbaiki kerugian
Korban diabaikan
Hak dan kebutuhan korban diperhatikan
Pelaku pasif
Pelaku didorong untuk bertanggung jawab
Pertanggungjawaban pelaku adalah hukuman
Pertanggung jawaban pelaku adalah menunjukkan empati dan menolong untuk memperbaiki kerugian
Respon terfokus pada perilaku masa lalu perilaku
Respon terfokos kepada konskuensi menyakitkan akibat prilaku pelaku
Stigma tidak terhapuskan
Sigma dapat hilang melalui tindakan yang tepat
Tidak didukung untuk menyesal dan dimaafkan
Didukung agar menyesal dan maaf sangat mungkin diberikan
Bargantung pada aparat
Bergantung pada ketertiban langsung orang-orang yang terpengaruh oleh kejadian
Proses sangat rasional
Diperbolehkan untuk menjadi emosional
Keadilan restoratif dapat dilaksanakan melalui; a). Mediasi korban dengan pelanggar; b). Musyawarah kelompok keluarga; c). Pelayanan di masyarakat yang bersifat pemulihan, baik bagi korban atau pelaku; d) dan lain-lain. Hal ini, tentu, perlu pelibatan semua pihak untuk memecahkan masalah kenakalan anak, kesamaan persepsi, kepedulian, tidak terlalu birokrasi, pro aktif, dan koordinatif.
Dalam konteks ini, pada tingkat pemeriksaan awal perlu peran polisi yang bisa menjadi bagian penting dalam penghindaran anak dari proses peradilan formal. Jika peran ini dapat dijalankan, betapa berartinya peran polisi dalam kehidupan anak selanjutnya, sebagaimana mandat yang diberikan, yaitu: a), memberikan bantuan dan melindungi anak yang menjadi korban (pelaku); b). Bersikap netral; c). Mengembangkan pendekatan dan komunikasi yang baik dengan korban (pelaku); d). Bersikap sabar, tidak mengkritik atau berprasangka, dan mau berbagi rasa;
e). Tidak membawa-bawa persoalan pribadi; dan f). Mengutamakan kebutuhan anak daripada kepentingan lain (Pedoman RPK Polri).

Penutup
Dukungan (advokasi) pada suatu perubahan, apalagi perubahan undang-undang, tentu bukan hanya sekedar lontaran gagasan saja, tapi yang lebih penting adalah usaha yang sungguh-sungguh dari semua pihak yang terlibat dari semua aspek yang berhubungan dengan sistem peradilan anak. Bangunan sistem peradilan anak yang ada, jika dipertahankan, seyogyanya peran dan fungsi ke 7 (tujuh) pilar tersebut ditinjau ulang. Perumusan peran haruslah berorientasi pada ”keadilan restoratif” yang di negara-negara lain sudah lebih dulu menggunakannya. Disamping itu, perlunya kajian akademis yang terus menerus sebagai bentuk kepedulian dan transformasi pengetahuan dan pengalaman bagi maju mundurnya sistem ini.
Demikianlah, pandangan secara umum tentang anak yang berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan anak. Sumber utama tulisan di atas adalah ”pedoman pelatihan tentang perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum”.
Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita dan menjadi amal ibadah dikemudian hari. Amien …….

Wabillahit taufiq wal hidayah.
Mataram, Desemberb2006

m. imam purwadi, sh. Mh
Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kordiv. Hukum dan Advokasi LPA Ntb.
* Disampaikan pada Lokakarya tentang “Pengembangan Peradilan Restoratif” yang diselenggarakan oleh LPA NTB, tanggal 27 – 28 Desember 2006.
** Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mataram. S1 dari FH UII, S2 dari Pascasarjana UI, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar